816Agent
816WIN

Rabu, 05 Juni 2019

Ratusan Napi Sukamiskin Mendapat Remisi, Nazarudin Dua Bulan

Ratusan Napi Sukamiskin Mendapat Remisi, Nazarudin Dua BulanSejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mendapat remisi di hari lebaran. Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto menyatakan total narapidana yang mendapat remisi sebanyak 128 orang. Lama potongan masa tahanannya selama 15 hari sampai dua bulan.

Ia menegaskan, untuk mendapatkan remisi, terutama untuk kasus korupsi, tidak mudah. Para narapidana harus memenuhi syarat yang ditentukan. Di antaranya, mendapatkan status Justice Collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
"Warga binaan yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi persyaratan, harus ada JC dari KPK, terus kedua memang harus membayar denda, dan lain sebagainya. (Lama pemotongan masa tahanan) bervariasi," katanya, Rabu (5/6).
"Tahun ini, tidak ada warga binaan yang bebas murni," sambungnya.
Salah seorang narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi lebaran tahun ini adalah Muhammad Nazarudin. Dengan demikian, ia sudah menerima pemotongan masa tahanan sebanyak 14 kali selama menjalani masa tahanan di Sukamiskin.
Tahun ini, masa pemotongan tahanannya selama dua bulan. Namun, Tejo memastikan tidak ada lagi napi populer yang tersandung kasus korupsi menerima kebijakan serupa.
"Yang terkenal kasus korupsi, hanya Nazarudin saja, yang lainnya enggak. Nazarudin dapat remisi dua bulan," katanya.
Seperti diketahui, hakim telah memvonis Nazarudin dengan hukuman penjara akumulasi selama 13 tahun di Lapas Sukamiskin. Tahun ini adalah tahun ke tujuh ia mendapatkan remisi dengan perhitungan setahun mendapat dua kali remisi.
Meski demikian, saat ini, posisi Nazarudin tidak sedang berada di Lapas. Ia tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Santosa Bogor. "Sudah ada lima hari, sakit ginjal, ada semacam batu ginjal," ucap Tejo.