816Agent
816WIN

Sabtu, 15 Juni 2019

Dua Polisi Gadungan Perkosa Perempuan 19 Tahun di Depan Kekasihnya

Dua Polisi Gadungan Perkosa Perempuan 19 Tahun di Depan KekasihnyaSabtu tengah malam, 18 Mei 2019, menjadi hari tak terlupakan bagi gadis berinisial R yang tinggal di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Perempuan berusia 19 tahun itu mengalami kekerasan seksual dari dua pria berpistol yang mengaku sebagai polisi.

Sang pacar berinisial D yang mendampingi pada malam itu tak bisa berbuat banyak. Diancam akan dibunuh, D hanya pasrah melihat kekasihnya diperkosa dua pelaku. Menurut Kapolres Rokan Hulu AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, sepeda motor korban juga dibawa kabur pelaku usai berbuat tak senonoh.
Kini kedua pelaku sudah berhasil ditangkap setelah sebulan diburu polisi. "Jadi ada dua perkara, pencurian dengan kekerasan dan kekerasan seksual," sebut Hasyim kepada Liputan6.com, Jumat (14/6).
Hasyim menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan pacarnya berkeliling kampung memakai sepeda motor pada 18 Mei 2019 malam. Tak lama kemudian, hujan deras turun dan sepasang sejoli ini berteduh di sebuah bengkel.
Begitu hujan reda, keduanya berniat meninggalkan bengkel menuju rumah. Kala itulah, datang dua pria memakai sepeda motor dan menuduh keduanya telah berbuat mesum di lokasi tersebut.
"Keduanya mengaku polisi dan memperlihatkan benda seperti senjata api. Pelaku mengancam dan meminta korban serta pacarnya ikut," jelas Hasyim.
Kedua pelaku menggiring korban dan pacarnya ke semak-semak. Di sana, pacar korban diikat dan diminta untuk tidak berteriak kalau masih ingin hidup. Saat itulah korban mendapat kekerasan seksual.
Pacar korban sempat berteriak, lalu dipukul langsung oleh pelaku. Mulutnya lalu disumpal agar tidak berteriak lagi. Usai melakukan perbuatan bejatnya, kedua pelaku kabur membawa sepeda motor milik pacar korban.
"Setelah kejadian ini, korban melapor ke polisi. Penyidik langsung mengumpulkan bukti dan pelaku sudah ditangkap," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, pelaku juga mengaku merampas sepeda motor warga lainnya di Kabupaten Rokan Hulu pada 8 Juni 2019. Hal itu diakui pelaku setelah diinterogasi penyidik.