816Agent
816WIN

Sabtu, 15 Juni 2019

Pelaku Perampokan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dibekuk Polisi

Pelaku Perampokan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dibekuk PolisiSeorang terduga pelaku perampokan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil diamankan anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika diwakili Kapolsek PUT Iptu Jarkoni mengatakan terduga pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sering beroperasi di jalan penghubung kedua provinsi tersebut adalah SU (39). Dia adalah warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.
"Tersangka ini diamankan petugas di rumahnya di Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, pada Kamis sore tanggal 13 Juni 2019. Tersangka ini diamankan dalam kasus penggelapan, namun setelah dikembangkan ternyata dia juga terlibat sejumlah aksi Curas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau," ujar Jeki di Rejang Lebong seperti dikutip Antara, Jumat (14/6).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau serta sebuah senjata api jenis pistol mainan yang sering digunakan SU untuk menakut-nakuti korbannya saat menjalankan aksinya.
Dari pengakuan tersangka, jika aksi Curas ini sudah dilakukannya di dua TKP di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Air Apo dan Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, di mana para korbannya ditakut-takuti menggunakan pistol mainan.
Kendati demikian, petugas belum mempercayai pengakuan tersangka Su dan masih terus mengembangkan kasusnya. Tersangka ini diduga terlibat dalam beberapa kasus tindak kejahatan lainnya di kawasan itu.
Penangkapan tersangka Su itu sendiri kata Jarkoni, bermula dari pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hitam pelat BG 5571 GO, milik Hairul Amri (27), warga Kelurahan Cereme, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Sabtu (8/6) lalu dan dilaporkan ke Polsek PUT pada Senin (10/6).
Sepeda motor milik korban ini dibawa lari oleh tersangka, saat korban main ke rumah tersangka di Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, namun ditunggu sampai beberapa lama tidak kembali lagi dan dua hari kemudian dilaporkan ke polsek setempat.
"Sepeda motor milik korban itu sendiri sudah dijual tersangka Su kepada An, warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi seharga Rp1,4 juta, dan dibelikan tersangka dengan narkoba jenis sabu-sabu," jelas dia.
Namun, saat kediaman An didatangi polisi, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan petugas hanya menemukan satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam pelat BD 2264 G yang diduga hasil kejahatan.