816Agent
816WIN

Selasa, 11 Juni 2019

Usai Vonis, Ahmad Dhani Tak Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Usai Vonis, Ahmad Dhani Tak Langsung Ditahan di Rutan CipinangMeski sudah dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Surabaya dalam kasus idiot, keinginan Ahmad Dhani untuk kembali ke Jakarta tampaknya harus tertunda beberapa hari. Sebab, jaksa mengaku masih memerlukan waktu untuk mengurus kepindahan suami Mulan Jameela itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengatakan, jika pentolan grup band Dewa 19 itu tidak otomatis bisa langsung balik ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur setelah pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Belum bisa. Karena kita perlu persiapan untuk pemindahan yang bersangkutan. Tidak bisa langsung meski persidangan di Surabaya sudah selesai," ujarnya, Selasa (11/6).
Richard mengatakan, banyak hal yang perlu dipersiapkan. Ia mencontohkan, perlunya koordinasi antara Rutan Medaeng, tempat Ahmad Dhani saat ini ditahan dengan Rutan Cipinang di Jakarta Timur sebagai tempat yang dituju nantinya. Selain itu, dari pihaknya (jaksa) sendiri, juga memerlukan persiapan administratif dan personelnya.
"Kan harus ada koordinasi dulu antara Rutan Medaeng dengan Rutan Cipinang. Terus juga perlu persiapan personel kita juga, siapa dan berapa yang akan ikut melakukan pengawalan. Belum lagi akomodasinya juga. Pokoknya perlu persiapan beberapa hari lah. Gak bisa langsung," tandasnya.
Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ahmad Dhani langsung menjawabnya sendiri. "Saya banding," tandasnya tanpa berkonsultasi dengan pengacaranya.
Hal ini sempat membuat hakim kaget dan menanyakan lagi pada Ahmad Dhani. "Kapan? (berkonsultasi dengan pengacara)," tegasnya.
Dijawab Dhani. "Sudah," tegas Dhani.
Sementara itu, menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Harry menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," tandasnya.
Akibat video blog (Vlog) yang di buat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI. Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.
Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.