816Agent
816WIN

Rabu, 19 Juni 2019

Motif Pasutri Bunuh Karyawati Bank Syariah Gara-gara Duit Rp200.000

Motif Pasutri Bunuh Karyawati Bank Syariah Gara-gara Duit Rp200.000Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap karyawati Bank Syariah Mandiri (BSM), Santi Devi Malau (25) di Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut. Perbuatan sadis itu bermotif desakan ekonomi dan dipicu kekesalan pelaku karena tidak diberi pinjaman Rp200.000

Pasutri, Dimas Perisetiawan (20) dan Nurmayanti Nasution (18), yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan itu ternyata juga indekos di satu lokasi dengan korban. Kamar mereka berdekatan.
"Motifnya pelaku membunuh korban karena desakan ekonomi," jelas Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, Rabu (19/6).
Pembunuhan berawal ketika Dimas mendatangi kamar Santi, Kamis (14/6) sekitar pukul 19.45 Wib. Dia mencoba meminjam Rp200.000 kepada tetangganya itu.
"Awalnya seorang pria (Dimas) mengetok pintu dan masuk ke kamar korban. Di dalam kamar pelaku mau meminjam sebesar Rp200.000, tapi korban tidak memiliki uang, yang ada cuma Rp20.000," beber Sukamat.
Namun, Dimas tidak percaya. Dia terus memaksa korban agar memberi uang yang dimintanya. Pelaku kesal dan tidak percaya korban tidak punya uang, apalagi korban sekelas pegawai bank," sebut Sukamat.
Dimas gelap mata. Ujungnya dia membunuh Santi. Pelaku mengancam korban, karena teriak, pelaku pun mencekik leher korban. Setelah korban pingsan, pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan membenturkan kepala korban ke kloset," jelas Sukamat.
Setelah membunuh, Dimas mengambil handphone, tas, jam tangan, dan barang berharga milik korban. Pria asal Belawan ini kemudian kabur ke Medan bersama istrinya Nurmayanti.
Mereka akhirnya ditangkap
tim Satreskrim Polres Tapteng di Marelan, Medan, Selasa (18/6) sekitar pukul 17.30 Wib. Setelah ditangkap, keduanya kemudian dibawa ke Tapteng. Mereka tiba di Mapolres Tapteng, Rabu (19/6) sekitar pukul 08.00 Wib.
Selain Dimas dan Nurmayanti, polisi juga menangkap dua penadah handphone iPhone 6 milik korban. Keduanya yakni IKC dan SS, warga Sibolga Julu, Kota Sibolga, Sumut.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Dimas dengan Pasal 365 ayat (4) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Setinggi-tingginya diancam hukuman penjara seumur hidup. Kita masih lakukan pendalaman bagaimana keterlibatan istrinya, karena dalam kasus ini istri pelaku mengetahui pembunuhan ini. Bila terbukti terlibat, istri pelaku bisa dijerat hukuman 15 tahun penjara," tutup Sukamat.