816Agent
816WIN

Senin, 17 Juni 2019

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1.000 Butir Ekstasi di Kampung Ambon

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1.000 Butir Ekstasi di Kampung Ambon Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika, V alias R (29). Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan di Kampung Bahari, Tanjung Priok dengan tersangka bernama Ri (29).

"Ini hasil pengembangan yang sebelum menangkap dua orang bandar di JakartaTimur dan kemarin di Kampung Bahari," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander dalam keterangannya, Minggu (16/6).
Kata Dony, R diamankan saat petugas melakukan penggerebekan ke rumah pelaku di Kampung Ambon.
"Kita langsung bergerak cepat alhasil Minggu ini pada pukul 12.15 WIB kita gerebek tersangka yang menurut pengakuan Ri tersangka sebelumnya, kalau dia pernah meretur narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir sekitar 1 Minggu lalu," jelasnya.
"Hasil penggeledahan didapatkan sekitar 1.000 butir ekstasi, 25 plastik klip kecil diduga ketamine yang disimpan dirumahnya," kata Dony.
Saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan dan untuk mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui asal barang haram tersebut.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya amankan seorang bandar besar narkotika di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisal Ri. Polisi menyita 1.300 butir ekstasi, 5 gram sabu, 1 buah bong, 1 timbangan, dan 10 pak plastik klip kosong.
Dony menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Di mana pada Jumat (14/6) telah ditangkap tersangka bandar besar di kawasan Jakarta Timur dengan barang bukti 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu.