816Agent
816WIN

Jumat, 14 Juni 2019

Fakta-Fakta Kasus Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta di Lumajang Bisa Terungkap

Fakta-Fakta Kasus Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta di Lumajang Bisa TerungkapPolisi menemukan fakta baru terkait kasus penggadaian istri di Lumajang, Jawa Timur. Tak hanya menggadaikan istri, tersangka juga melakukan pembunuhan berencana. Tersangka HI (43) warga Desa Jenggrong, rela menggadaikan istrinya R (20) senilai Rp 250 juta. Namun saat ingin menebus R, tersangka malah hadapi kesulitan.

Berikut fakta terkait kasus penggadaian istri dan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka HI di Lumajang:

1. Alasan Menggadaikan Istri
Kasus berawal saat HI berniat meminjam uang pada Hartono (40) dengan menjaminkan istrinya (R). Akhirnya R digadaikan dengan uang senilai Rp 250 juta. R langsung diserahkan ke Hartono dan akan dikembalikan hingga HI bisa melunasi utangnya.
Satu tahun berlalu, HI berniat melunasi utangnya pada Hartono dengan menyerahkan sebidang tanah. Namun Hartono menolak, karena yang ia inginkan adalah utang dibayar dengan uang bukan sebidang tanah.
"Setelah satu tahun berlalu, HI ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya bisa diambil kembali dan hal itu ditolak oleh Hartono," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Kabupaten Lumajang, Rabu 12/6).
2. Tersangka Atur Rencana Pembunuhan
Sempat terjadi cekcok antara Hartono dan HI. Karena tak bisa bayar utang, Hartono mengancam HI untuk menahan sang istri.
Kecewa dengan keputusan Hartono, HI memilih untuk merencanakan pembunuhan dan mendatangi Hartono yang tinggal di wilayah Desa Sombo Gucialit.
3. Tersangka Salah Sasaran
Rencana pembunuhan akhirnya dilakukan oleh HI. Ia berniat mendatangi Hartono untuk membunuhnya. Namun saat di jalan, HI melihat seseorang mirip Hartono. HI langsung membacok orang itu. Korban pembacokan bernama Muhammad Toha, yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.
"Tapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha," kata Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.
4. Motif Pembunuhan
Ketua Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus dan mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan, namun pelaku salah membunuh orang lain," katanya.