816Agent
816WIN

Rabu, 26 Juni 2019

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak di Boyolali

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak di BoyolaliPolres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak bawah umur dengan menangkap dua pelaku di Dukuh Mranggen RT 07 RW 02 Desa Jenengan Kecamatan Sawit Boyolali. Kepala Polres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyanto mengatakan polisi kini sedang melakukan pemeriksaan dua pelaku kasus pencabulan anak bawah umur yakni Dony Maulana Gus Malik (31) dan berinisial MN (14) di Mapolres Boyolali.

Mulyanto mengatakan peristiwa kasus pencabulan tersebut berawal dari korban N (17) bersama temannya laki-laki W (saksi) berjalan-jalan di kawasan perkantoran Pemkab Boyolali, pada Minggu (23/6) malam.
Korban dan saksi kemudian berjalan ke utara ke arah Ir. Soekarno Boyolali, Senin (24/3) dini hari. Namun, keduanya setiba di taman dekat sekolah SMK Negeri 1 Mojosongo, dihadang oleh tiga laki-laki tidak dikenal termasuk dua pelaku.
Ketiga orang tidak dikenal meminta saksi untuk mengantarkan salah satu temannya mengantar ke Sawit untuk mengambil sepeda motor. Korban tinggal sendirian bersama dua pelaku yang tidak dikenal itu.
Otak cabul pelaku Dony Maulana Gus Malik dan MN warga Desa Jenengan, Kecamatan Sawit langsung keluar. Kedua langsung memaksa korban untuk diajak berhubungan suami istri. Namun, korban saat menolak, mendapat perlakuan kasar kedua pelaku serta mengancam akan membunuh korban.
Korban tidak bisa berbuat banyak karena mulutnya dibekap oleh pelaku. Setelah saksi datang ke lokasi, korban kemudian mengajak lari melaporkan kejadian itu ke petugas Satpol PP Boyolali dan dilanjutkan ke Polres setempat.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil pengembangan mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku. Keduanya tanpa perlawanan saat ditangkap di rumahnya Sawit. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Boyolaliuntuk diperiksa.
Kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.