816Agent
816WIN

Jumat, 28 Juni 2019

Pasutri Coba Selundupkan 4.874 Ekstasi dari Timor Leste

Pasutri Coba Selundupkan 4.874 Ekstasi dari Timor LesteKepolisian Resor Belu dan Bea Cukai Atambua, Nusa Tenggara Timur, menggagalkan penyelundupan 4.874 butir narkotika jenis MDMA atau ekstasi dari negara Republic Democratic Timor Leste di Pos Lintas Batas Negara Mota Ain. Terekam citra X-ray Bea Cukai, ribuan pil ekstasi yang ditaksir senilai Rp 4.874.000.000,00 itu hendak diantar kepada seseorang di ke Kota Kupang, untuk selanjutnya diteruskan ke Jakarta.

Barang haram ini dibawa oleh pasangan suami istri berinisial JSP alias Jose dan AS alias Ansa, warga negara Timor Leste. Ribuan pil ini dipaket menjadi lima bagian dan dimasukan ke dalam sebuah printer berwarna putih.
Kapolres Belu AKBP Christian Tobing menjelaskan, pasutri itu awalnya disuruh oleh majikan berinisial JG warga negara Filipina, untuk mengantar printer yang telah diisi dengan pil ekstasi kepada penerima, berinisial HS di Kota Kupang. JG saat ini telah diamankan juga di Polda Nusa Tenggara Timur.
"Barang bukti yang dibawa oleh kedua warga Timor Leste ini berasal dari seseorang berinisial JG, yang merupakan warga negara Filipina dan berada di Timor Leste, saat ini sudah diamankan juga oleh Polisi Nacional Democratic Timor Leste (PNTL)," ujarnya, Rabu (26/6).
Christian menguraikan, kronologi penangkapan terhadap pasangan suami istri yakni, pada 29 Mei lalu sekitar pukul 11.30 wita di Pos Lintas Batas Negara Mota Ain, kedua tersangka yang menumpang mobil travel diperiksa barang bawaan mereka oleh petugas Bea Cukai. Citra X-ray terlihat hal-hal yang tidak wajar dari dalam printer sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Kecurigaan petugas mulai muncul setelah melihat hasil citra X-ray atas printer yang dibawa kedua tersangka terlihat tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan lima buah kemasan plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam printer tersebut. Isi dalam plastik setelah diperiksa ternyata berisi narkoba jenis MDMA atau ekstasi," jelasnya.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka JSP, dirinya ke Kupang bersama istri sekaligus untuk membeli cicin nikah karena kebetulan disuruh majikannya untuk mengantar printer. Tersangka juga mengaku diberi uang transport sebesar USD 100 oleh majikannya.
"Saya tidak tahu kan bos suruh saya sebagai karyawan to, jadi barang-barang itu titipan bawa ke Kupang. Sampai di Mota Ain ada pemeriksaan dari Bea Cuka dan terdeteksi, padahal di Timor Leste saya sudah lolos. Saya tidak tau isi dalam printer, dia kasih uang jalan saja dua puluh dolar satu hari, total seratus sepuluh dolar. Istri saya tidak tahu karena saya ajak istri ke Kupang supaya antar printer sekalian beli cincin kawin," ungkap tersangka.
Ribuan butir narkotika jenis MDMA itu diduga akan diedarkan di Indonesia, dengan harga Rp 4.874.000.000,00. Para pelaku dijerat undang - undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.