"Jika dalam pemeriksaan terhadap petugas sipir TM ditemukan unsur kelalaian, atau kesengajaan yang dilakukan bersangkutan, sanksi terberat berupa pemecatan," kata Kepala Lapas Kelas II B Pati Irwan Silais saat dikonfirmasi Kamis (27/6).
Dia menyebut, petugas yang melakukan kesalahan tetap akan diproses. "Kami akan berusaha menjatuhkan sanksi yang proporsional sesuai kesalahannya, karena pada intinya kami menghukum sekaligus membina," terangnya.
Terkait motif narapidana kabur, pihaknya sendiri belum mengetahui secara pasti. Sebab dari hasil pemeriksaan sipir TM, bahwa Slamet Wibowo memanfaatkan kelengahan petugas yang mengawal dengan minta izin beli es.
"Sejauh ini kalau kita pelajari bahwa niatnya kabur bisa jadi sejak awal masuk penjara, dia sudah merencanakannya," jelasnya.
Irwan menegaskan telah memerintahkan petugas untuk mengejar dan menangkap Slamet Wibowo. "Tangkap dalam keadaan hidup, tapi kalau melawan yang jelas kita lumpuhkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Slamet Wibowo, seorang narapidana yang menjalani hukuman 2,5 tahun penjara di Lapas Kelas II B Pati, kabur.