816Agent
816WIN

Senin, 17 Juni 2019

Kasus Penyebaran Konten Asusila, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

Kasus Penyebaran Konten Asusila, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan PenjaraArtis Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ia dianggap terbukti telah menyebarkan konten asusila dalam kasus prostitusi online.

Tuntutan ini dibacakan JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim, di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut jaksa, Vanessa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana pada terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu dalam sidang yang digelar secara tertutup, Senin (17/6).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menyatakan tidak terima. Ia pun akan mengajukan pembelaan yang dituangkan ke dalam pledoi pada Kamis (20/6).
Ia mengatakan bahwa hukuman 6 bulan itu terlalu berat. Pasalnya, bila melihat fakta persidangan dan saksi-saksi tidak ada yang memberatkan Vanessa.
"Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi nanti. Sebab, banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh Kepolisian maupun JPU," terangnya.
Ia menambahkan, beberapa saksi ahli yang dihadirkan dianggapnya tidak sesuai fakta persidangan.
Sebelumnya, tiga muncikari Vanessa Angel, yakni Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy serta Endang Suhartini alias Siska, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka semua dijatuhi vonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Uniknya, mereka menerima putusan hakim dengan tidak mengajukan banding.