816Agent
816WIN

Jumat, 14 Juni 2019

Polisi Sudah Kirim Berkas Kasus Makar Eggi & Lieus ke Kejati DKI

Polisi Sudah Kirim Berkas Kasus Makar Eggi & Lieus ke Kejati DKIPolda Metro Jaya mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara dikirim ke Kejati DKI atas nama Eggi tanggal 10 Juni dan Lieus tanggal 13 Juni," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (14/6).
Dia mengungkapkan, kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut oleh kejaksaan sampai dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Kami menunggu daripada keputusan Jaksa," jelas Argo.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Sementara itu, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar pada 20 Mei 2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut.