816Agent
816WIN

Rabu, 12 Juni 2019

3 DPO Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Menyerahkan Diri

3 DPO Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Menyerahkan DiriPolda Jawa Timur kembali menahan tiga dari 21 DPO alias buron kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (12/6). Ketiganya adalah Satiri (42); Bukhori alias Tebur (33); dan Abdul Rahim (49), warga Samaran, Kecamatan Tambelangan,

"Tiga orang ini termasuk 21 DPO itu," terang Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, Rabu (12/6).
Menurut Suryono, ketiga orang ini menyerahkan diri ke Polres Sampang, kemudian diserahkan ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Dari pemeriksaan itu, ketiganya memenuhi unsur-unsur keterlibatan dalam kasus pembakaran Polsek Tambelangan pada 22 Mei 2019 lalu. Sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Dengan penahan ketiga orang ini, rinci Suryono, total ada sembilan orang yang ditahan, baik yang ditangkap, termasuk tersangka di luar 21 DPO maupun yang menyerahkan diri.
"Kemudian masih ada 13 orang lagi yang masih kita cari. Kita akan tetap cari, kalau tidak menyerahkan diri ya akan kita cari. Di kediamannya masing-masing (para DPO) sudah tidak ada," ungkapnya.
"Kami imbau kepada mereka untuk menyerahkan diri kepada kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Sebelumnya, pasca-pembakaran Polsek Tambelangan pada 22 Mei 2019 lalu, Polda Jawa Timur menangkap 10 orang terduga. Lima orang di antaranya ditahan, sisanya dilepas, serta menetapkan 21 orang sebagai buron.
Dari 21 buron tersebut, usai lebaran Hari Raya Idul Fitri 2019 kemarin, Polda Jawa Timur menangkap tiga orang dan menahan satu orang tersangka atas nama Mohamad alias Mamad, serta melepas dua orang lainnya karena tak terbukti terlibat.
Kemudian hari ini, Polda Jawa Timur kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang menyerahkan diri, dan melepas dua orang karena tak terbukti bersalah.
"Total ada sembilan orang yang ditahan (baik yang ditangkap lebih dulu maupun tersangka yang masuk DPO). Dari 21 DPO itu kini tersisa 13 orang, sisanya dilepas karena tidak memenuhi unsur," tegas Suryono.