
"Dari penyelidikan yang ada, sebanyak empat orang sudah masuk tahap sidik (penyidikan). Sampai saat ini tiga orang kita tetapkan sebagai pelaku pembakar lahan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar di Palangka Raya, Jumat (16/8).
Timbul menambahkan, sampai saat ini dari seluruh kasus kebakaran lahan yang ada sebanyak 61 lokasi telah diberi garis polisi yang selanjutnya dilanjutkan dalam tahap penyelidikan.
"Jika nanti ditemukan bukti kuat serta dinyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka kami tidak segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku," lanjutnya.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap pembakar lahan di Palangka Raya yakni Pasal 187 KUHP Subsider Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pernyataan itu diungkapkan perwira melati dua itu didampingi Dandim 1016 Palangka Raya Letkol Czi Chandra Adibrata, di sela upaya pemadaman kebakaran lahan di sekitar Jalan Ir Soekarno Palangka Raya.
Kebakaran lahan di lokasi yang berdekatan dengan kompleks kantor Pemerintah Kota Palangka Raya dan berada tepat di tepi jalan raya serta pemukiman warga itu dilakukan melalui darat dan udara.
Dalam upaya tersebut nampak para petugas kesulitan melakukan pemadaman. Selain karena jumlah personel yang terbatas, juga lantaran luasnya lahan yang terbakar dan terbatasnya sumber air.