Berdasarkan informasi dihimpun, aksi cabul ini dilakukan AGZ (35) terhadap seorang siswi SMP berinisial AR (14) di Jalan Sentosa, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Madina, Rabu (28/8) lalu.
"Pelaku beraksi saat korban berjalan sendirian. Ketika itu kondisi jalanan sedang sepi. Pelaku meremas payudara korban sambil lewat naik sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Madina AKP Demak Ompusunggu, Jumat (30/8).
Setelah melakukan aksi begal payudara, AGZ mencoba kabur. Warga yang melihat kejadian itu langsung mengejar dan menangkapnya.
AGZ pun sempat dihakimi dan menjadi bulan-bulanan massa. Mereka kemudian membawa dan menyerahkan ke Mapolres Madina.
Awalnya AGZ membantah telah meremas payudara AR. Namun pemuda ini akhirnya tak berkutik setelah korban didatangkan dan menceritakan detil kejadian itu. Dia pun mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku nekat melakukan itu karena kondisi jalan sepi. Muncul niatnya untuk melakukan pencabulan. Pelaku juga tidak kenal dengan korban," jelas Demak.
Polisi masih mengembangkan kasus pencabulan ini. AGZ masih diproses dan berada di tahanan Polres Madina.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Demak.