816Agent
816WIN

Senin, 26 Agustus 2019

Puskesmas Tolak Antar Jenazah, Pemkot Tangerang akan Berikan Sanksi

Puskesmas Tolak Antar Jenazah, Pemkot Tangerang akan Berikan SanksiWali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memastikan akan memberi sanksi kepada petugas ambulans Puskesmas Cikokol, yang menolak mengantar jenazah Muhamad Husein (8), bocah korban tenggelam di Kali Cisadane, Jumat (23/8).
Namun sebelum sanksi itu diberikan, pihaknya meminta Inspektorat Kota Tangerang, melakukan evaluasi terhadap pelayanan puskesmas dan ambulans untuk pengantaran jenazah.
"Saya juga sudah tugaskan Inspektorat untuk evaluasi sehingga nanti dari Inspektorat sanksi apa yang kita berikan," ungkap Arief di Puspemkot Tangerang, Senin (26/8).
Dia juga meminta Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan Puskesmas Cikokol untuk mengevaluasi pelayanan kegawat daruratan, sehingga penelantaran jenazah tidak lagi terjadi.
"Ada aturan memberikan sanksi, kita sudah tugaskan untuk melakukan evaluasi pemeriksaan soal hal ini," terang dia.
Sebelumnya, viral di berbagai media sosial paman korban membopong jasad keponakannya, yang merupakan korban tenggelam di Kali Cisadane, karena ditolak pihak pemilik ambulans yang beralasan ambulans hanya untuk digunakan mengantar orang sakit.
Wali Kota menegaskan, dia secara pribadi menyesalkan tindakan petugas Puskesmas yang lalai terhadap pelayanan terhadap keluarga korban yang tengah berduka, hingga harus membopong jenazah berjalan kaki ke rumah duka.
"Mobil jenazah ada lima dan dilakukan oleh Perkim (Dinas Permukiman) dan menurut saya banyak juga yang swasta. Dan ini mobil jenazah itu, udah ketahuan abis kecelakaan tinggal antar doang," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan menerima konsekuensi termasuk sanksi jika terbukti menyalahi prosedur.
"Saya sebagai kadis pada prinsipnya sebagai ASN, kami siap dengan segala konsekuensi atas perbuatan yang kami kerjakan," kata Liza.