816Agent
816WIN

Sabtu, 31 Agustus 2019

Jual Emas Diganti Mur dan Baut, Akiong Tipu Korban Rp 33 Juta

Jual Emas Diganti Mur dan Baut, Akiong Tipu Korban Rp 33 JutaWarga Pekalongan, HJ alias Akiong, melakukan penipuan penjualan emas seberat 91 gram di Kabupaten Kebumen. Emas seharga Rp 33 juta, yang tersimpan dalam kotak perhiasan ternyata berisi mur, baut dan paku.
Tersangka Akiong (35), merupakan warga Desa Krasak Ageng, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Kapolsek Gombong Polres Kebumen, AKP Triwarso Nurwulan mengatakan aksi penipuan dilakukan pada hari Kamis (22/08) sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasinya di Depan toko perhiasan Xuping, Ruko Pasar Wonokriyo Gombong, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.
Kronologi kejadian, korban yang merupakan warga Desa Kalibeji, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen berniat membeli perhiasan dari tersangka. Saat transaksi seluruh emas sudah dicek oleh korban termasuk sudah ditimbang dan disepakati harga Rp 33 Juta. Seluruh perhiasan yang telah dicek adalah emas asli dengan kadar bermacam-macam.
"Namun, setelah korban menyerahkan uang tunai kepada tersangka, kotak perhiasan diganti yang isinya mur baut serta paku", kata AKP Triwarso, Jum'at (30/8).
Kejanggalan mulai dirasakan korban, saat mendapati kotak perhiasan sulit dibuka. Sedangkan tersangka sudah pergi. Setelah berhasil dibuka dengan bantuan orang lain, isinya mur, baut dan paku. Rupanya bagian dalam kotak perhiasan ditempeli perekat, hal ini agar ada jeda waktu tersangka kabur.
"Dalam melakukan penangkapan kita libatkan juga Sat Reskrim Resor Purworejo. Tersangka kita amankan di Kabupaten Purworejo," jelasnya.
Selain menyita emas seberat 91 gram, yang pernah ditunjukan kepada korban, polisijuga menyita 4 kotak berbentuk hati yang biasa untuk menyimpan perhiasan emas.
Petugas juga mengamankan motor matic serta 42 pasang plat nomor kendaraan bermotor palsu. Plat nomor itu untuk menghilangkan jejak ketika melarikan diri.
"Aksinya cukup rapi, setiap memasuki kabupaten lain plat nomor akan diganti dengan tanda nomor kendaraan sesuai daerah tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan Polres Kebumen, tersangka pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2018 di Kabupaten Sragen. Tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. Ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara siap menanti.