Peristiwa itu bermula saat korban menggali tanah untuk membuat septic tank di antara rumahnya dan pelaku di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (19/8). Pelaku Irman (40) marah karena tanah galian itu menumpuk di sebelah rumahnya.
Beberapa kali diingatkan, korban tak menghiraukannya. Korban tetap membuang tanah galian ke samping rumah pelaku. Korban juga mencabut patok batas tanah keduanya.
Hal itu menimbulkan keributan antara keduanya. Mengetahui bapaknya bertengkar, Wiwin Saputra (22) turut emosi. Bapak dan anak itu menusuk dan membacok korban secara membabi buta hingga tewas di tempat.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengungkapkan, kedua pelaku menyerahkan diri ke rumah kepala desa setempat usai kejadian. Mereka mengakui perbuatannya karena kesal ulah korban yang membuang tanah galian sembarangan.
"Kedua pelaku adalah bapak dan anak, mereka membunuh tetangganya gara-gara tanah septic tank yang dibuang ke samping rumahnya," ungkap Suhendro, Selasa (20/8).
Dari kejadian itu, korban mengalami sebelas luka tusuk dan bacok di sekujur tubuhnya. Barang bukti berupa sebilah pisau diamankan polisi.
"Status mereka sudah jadi tersangka, kita kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 KUHP. Ancamannya minimal 15 tahun penjara," jelas dia.