816Agent
816WIN

Rabu, 28 Agustus 2019

Pelaku Curanmor Bersenjata Pistol Mainan di Bekasi Diamankan Polisi

Pelaku Curanmor Bersenjata Pistol Mainan di Bekasi Diamankan PolisiSeorang pemuda bernama Dandi (22) nyaris dihakimi massa saat tertangkap mencuri sepeda motor milik warga. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pertamina, Desa Kedaung, RT 04/RW 02, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dalam menjalankan aksinya, Dandi membawa senjata api mainan. Usai mendapatkan motor korban, Dandi berupaya melarikan diri. Namun, Dandi keburu tertangkap oleh warga.
"Dia bawa korek api menyerupai senjata api, tapi belum sempat dipakai karena keburu tertangkap oleh warga," kata Kapolsek Babelan, Kompol Tata Irawan ketika dihubungi pada Selasa (27/8).
Tata mengatakan, pelaku tertangkap usai menggasak sepeda motor milik Hanif (26) pada Senin (26/8) siang pukul 11.30 WIB. Aksi pencurian dipergoki setelah korban mendengar bunyi kunci kontak sepeda motornya dirusak.
"Korban membuka jendela dan melihat ke luar rumah ada orang tak dikenal menghidupkan sepeda motor miliknya," kata Tata.
Karena itu, korban segera ke luar rumah dan mengejar orang tersebut sambil berteriak maling. Teriakan mengundang perhatian penduduk setempat sehingga turut melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap dan nyaris menjadi bulan-bulanan massa.
Beruntung sebagian warga dan anggota Polsek yang datang ke TKP berhasil meredam amarah warga. Pelaku dan barang bukti langsung diangkut ke Polsek Babelan Polres Metro Bekasi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda seperangkat kunci yang digunakan tersangka untuk beraksi mencuri sepeda motor, dompet beserta uang tunai, STNK, dan senjata api (senpi) mainan yang digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban.
"Kami masih memburu satu pelaku lagi yang bertugas sebagai joki dan mengawasi lokasi, dia kabur begitu aksinya diketahui korbannya," kata Tata.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Babelan. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun