816Agent
816WIN

Selasa, 27 Agustus 2019

Komplotan Pencuri Bitcoin Senilai Rp 160 Juta di Sukabumi Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Bitcoin Senilai Rp 160 Juta di Sukabumi Ditangkap Polisi Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengambil uang korban hingga Rp 160 juta. Para tersangka sengaja mengambil uang korban dengan alasan balas dendam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini terungkap usai adanya laporan pada awal bulan Agustus 2019. Korban merupakan soerang marketing Bitcoin yang sempat bekerja di Aceh dan pindah ke Jakarta, di mana tersangka pernah ditipu saat membeli uang elektronik jenis Bitcoin.
"Berawal dari tersangka IM (35) dan DG (36), menurut keterangan tersangka ada cerita masa lalu di Aceh. Keluarga tersangka pernah investasi uang di dalam Bitcoin dan saudaranya banyak ketipu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/8).
Menurut Argo, kedua tersangka ini tahu jika korban pindah ke Jakarta. Lalu mengajak rekannya yakni SY (29), RP (32), S (29) dan SWF (33) untuk ikut ke Jakarta dan membututi korban.
"Setelah sampai di Jakarta, para tersangka tinggal di wilayah yang berbeda dan mulai merencanakan aksi pencurian itu. Tersangka awalnya menghubungi korban dan mengajak korban bertemu di suatu tempat. Saat bertemu, korban dan tersangka menaiki mobil yang berbeda dan mengajak korban untuk bertemu di wilayah Jaksel dan diajak lagi pindah ke lokasi yang lebih jauh yakni di wilayah Tangerang Selatan," beber Argo.
Di sanal mobil korban dihentikan oleh mobil pelaku dan akhirnya dianiaya. "Pada saat perjalanan korban gunakan mobil dan tersangka gunakan mobil di belakangnya, kemudian di daerah Bintaro tersangka hentikan mobil korban, kemudian korban diancam dengan sebilah golok. Korban matanya ditutup dan sempat dipukuli, ada memar-memar," ujar Argo.
Setelah berhasil melumpuhkan korban, para tersangka membawa korban ke arah Depok sembari mengancam korban agar memberitahu pin Bitcoin milik korban.
"Setelah berhasil mendapat pin itu, korban ditinggal di wilayah Depok dan para tersangka mengambil uang dari Bitcoin korban hingga mencapai Rp 160 juta dan sudah dibagi bagi," kata Argo.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisiPolisi pun akhirnya menangkap seluruh pelaku.
"Penangkapan terhadap enam tersangka di tempat berbeda-beda. IM ditangkap di daerah Mardani, DG di Johar Baru, SY di rumahnya Jalan Kembang III, RP di tempat tinggalnya Jalan Kali Pasir, S di Jalan Percetakan Negara, dan SWF di Jalan Haji Mawar, Sunter," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP drngan ancaman hukuman 9 tahun penjara.