Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono mengatakan, 4 tersangka ini ditangkap dalam kasus yang sama namun berbeda tempat kejadian perkara. Perkara pertama yakin dengan tersangka Hari Amando (24), yang ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejadnya di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan.
"Kejadian itu terjadi pada tanggal 4 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka Hari ini saat itu menghubungi korban yang merupakan temannya menawarkan kaos maupun selimut miliknya untuk digunakan di kosan korban," kata Muharam dalam keterangannya, Rabu (21/8).
Dengan tawaran itu, korban pun mau. Lalu, kata Muharam, Hari tak membawa barang yang dijanjikan itu dengan alibi ingin mengajaknya jalan-jalan terlebih dahulu.
"Tersangka ini akhirnya membawa korban ke rumah tersangka. Setelah itu korban diajak jalan-jalan, kemudian mencekoki korban dengan miras yang dicampur dengan minuman lain. Tersangka menyuruh korban meminum habis minuman tersebut sehingga korban mabuk dan tidak sadarkan diri," ujarnya.
Setelah korban tidak sadar, pelaku langsung menyewa sebuah kamar di apartemen dan membawa korban. "Korban ini digendong dari mobil menuju kamar apartemen itu. Tersangka lalu memperkosa korban," kata Muharam.
Perkara kedua yaitu dengan tersangka Alvin (19), Riwanto (18) dan Rizal (19). Ketiga tersangka ini melakukan persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan tidak berdaya usai dicekoki Miras. Kejadian itu terjadi disebuah kamar apartemen di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang pada Kamis (15/8).
"Tersangka Alvin awalnya meminta ditemani korban menuju apartemen tersebut dengan alasan menemani bosnya, Riwanto dan Rizal. Saat di TKP korban dipaksa minum-minuman keras sampai mabuk. Setelah korban mabuk, tersangka Alvin langsung memperkosanya," kata Muharam.
Usai Alvin melampiaskan nafsunya, tersangka Riwanto dan Rizal pun ikut menikmati tubuh korban. Lanjut Muharram, ketiga tersangka ini diamankan oleh petugas keamanan saat korbannya meminta pertolongan.
"Ketiga tersangka itu kemudian diamankan oleh pihak kemanan apartemen dan dibawa ke kantor polisi," pungkasnya.
Atas perbuatanya, para tersangka pemerkosaan itu dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.