816Agent
816WIN

Senin, 26 Agustus 2019

Ridwan Kamil Minta Pelaku Pembakar Ipda Erwin di Cianjur Ditindak Tegas

Ridwan Kamil Minta Pelaku Pembakar Ipda Erwin di Cianjur Ditindak Tegas Ipda Erwin Yudha Wildani yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan setelah terbakar saat mengamankan demonstrasi di Kabupaten Cianjur. Polda Jawa Barat menginstruksikan semua jajarannya mengusut tuntas kasus ini dan mengibarkan bendera setengah tiang sebagai penghormatan.
Erwin meninggal dunia pada Senin (26/8) sekira pukul 01.30 WIB dini hari saat menjalani perawatan di RS Pusata Pertamina, Jakarta. Ia mengalami luka bakar hingga 80 persen saat mengamankan demonstrasi yang terjadi di depan Komplek Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kamis (15/8).

"Saya instruksikan semua anggota Polri di wilayah Polda Jabar mengibarkan bendera setengah tiang," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi usai pemakaman di Taman Makam Pahlawan Sirnalaya II, Cikaret, Senin (26/8).
Ucapan belasungkawa pun disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia meminta para orang yang terlibat dalam insiden itu diusut tuntas karena sudah masuk kategori melawan hukum.
"Saya menghaturkan duka cita mendalam terhadap keluarga, kepada keluarga polisijuga. Saya berharap mereka yang bertanggung jawab ditindak secara hukum tegas," ucap Ridwan Kamil.
"Siapapun di negara ini boleh menyampaikan unjuk rasa aspirasi tapi harus dalam koridor adab, hal yang baik. Kalau pesannya sampai kenapa harus menggunakan kekerasan, ini juga pelajaran untuk mahasiswa juga lakukan penyampaian aspirasi sesuai cara-cara yang ketimuran," kata dia lagi.
Pihak kepolisian sendiri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RS, MF alias OZ, AB, HR dan R. Di antara mereka, peran RS disebut yang paling vital, karena ia diduga yang melempar bahan bakar. Untuk itu, ia dikenakan Pasal 170 sub 351 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212 sub 213 KUHP.
Lalu MF berperan membeli dan membawa uang minyak tersebut begitu juga dengan pelaku lainnya mereka diduga patungan membeli bahan bakar tersebut. Pasal yang disangkakan Pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.
AB berperan membeli bensin dan membawanya ke arah kerumunan. Dia dikenakan Pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP. Untuk tersangka HR diketahui menyediakan ban yang rencananya akan dibakar saat aksi demonstrasi. Dia dikenakan Pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.
Terakhir R. Mahasiswa semester 7 di Universitas Surya Kencana Cianjur ini berperan membeli pertalite. Pasal yang disangkakan Pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus mengatakan bahwa saat ini perkembangan kasus dugaan pembakaran, masih terus dilakukan penyelidikan. Disinggung mengenai adanya tambahan tersangka, pihaknya menyatakan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara bersama jaksa.
"Penetapan tersangka baru, menunggu hasil gelar perkara dulu," katanya.
Selain Ipda Erwin, ada tiga polisi lain yang menjadi menjadi korban terbakar api saat aksi demonstrasi. Mereka adalah Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon dan Briptu Anif yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.