816Agent
816WIN

Jumat, 23 Agustus 2019

Di Aceh, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 50 Juta

Di Aceh, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 50 JutaBagi warga yang sedang berada di Kota Banda Aceh agar berhati-hati, karena membuang sampah sembarangan bisa dihukum kurungan penjara dan didenda seperti amanat Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh mulai meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap warga yang tidak membuat sampah pada tempatnya. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kebersihan di pusat ibu kota Provinsi Aceh.
Ancamannya pun tak main-main. Pasal 40 huruf (a) barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempat tempat yang telah tersedia diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.
Huruf (b) hukumannya justru lebih berat, yaitu membuang sampah spesifik ke TPA dan media lingkungan lainnya dan mendatangkan sampah dari luar kota tanpa izin diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 50 juta.
Termasuk siapapun yang membakar sampah sembarangan juga diancam hukum berat seperti tercantum dalam huruf (c) barang siapa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara dan denda maksimum sebesar Rp 50 juta.
"Begitu juga yang membuat sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bisa dipidanakan kurangan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," kata Kepala DLHK3 Banda Aceh, Jalaluddin, Jumat (23/8) di Banda Aceh.
Kata Jalaluddin, sudah beberapa kali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) warga yang membuang sampah sembarangan di Banda Aceh. Pasca lebaran haji, pihaknya baru pertama kali melakukannya dan berhasil menangkap 6 warga tak tertib buang sampah.
Keenam warga tersebut mayoritas penduduk Kota Banda Aceh dan selebihnya warga pendatang. Warga yang di OTT itu kemudian dibawa ke Taman Sari Banda Aceh untuk didata dan diberikan pembinaan. OTT ini digelar oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kemarin, Kamis (22/8) dan setelah diberikan pembinaan langsung dipulangkan.
Jalaluddin mengaku sekarang yang terjaring membuang sampah sembarangan belum diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Tetapi sekarang hingga media 2019 ini masih diberikan pembinaan dalam rangka sosialisasi aturan tersebut.
"Kita rencanakan bulan berikutnya akan kita berikan sanksi sesuai dengan Pasal 40," jelasnya.
Ia berhadap warga yang berada di Banda Aceh untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Sehingga Kota Raja bisa lebih bersih dan indah.