Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Erwin memang menderita luka paling parah. Sekitar 80 persen tubuhnya terbakar api.
"Ipda Erwin menjalani perawatan selama 11 hari sebelum meninggal dunia. Alamarhum telah mengabdikan diri tugas di selama 25 tahun 7 Bulan dan telah meninggalkan keluarga 1 Istri dan 2 orang anak," ucap Truno.
Jenazah dimakamkan secara kedinasan dipimpin Kapolda di Taman Makan Pahlawan Kabupaten Cianjur. Dalam kesempatan itu, Truno mewakili Kapolda Jabar dan seluruh jajaran mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga Ipda Erwin.
Selain Ipda Erwin, ada tiga polisi lain yang menjadi menjadi korban terbakar api saat aksi demonstrasi. Mereka adalah Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon dan Briptu Anif yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.
Sementara itu, polisi pun telah menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka. Mereka di antaranya berinisial R, OZ, AB, MF dan RR. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 170, 213 dan pasal 351, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.