
"Rata-rata yang dipindah kasus pembunuhan berencana dan kasus narkoba. Mereka semua dipindah sudah menempati lapasnya sejak enam bulan terakhir," kata Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Dadi Mulyadi, Rabu (21/8).
Dia menyebut lapas Kedungpane dipilih karena memiliki kapasitas besar dengan sistem pengamanan berlapis.
"Jadi napi-napi dari daerah sudah tidak bisa tertampung karena keterbatasan kapasitas sel tahanan, maka dipindahkan ke Lapas Kedungpane. Ini mengingat tempat kita jadi satu-satunya lokasi penahanan kelas satu yang ada di Jawa Tengah," ujarnya.
Terkait masa eksekusi terpidana mati, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Menkumham. "Intinya nunggu perintah Kementerian Hukum dan HAM pusat," ungkapnya.
Jika para terpidana mati dan seumur hidup itu mengganggu keamanan, pihak Lapas Kedungpane akan memindahkan mereka ke lapas super maximum security di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
"Jadi ketika ada laporan bahwa ada perilaku napi ganggu keamanan penghuni lapas, langsung kita pindah ke super maximum security di Lapas Pasir Putih," ungkapnya.
Dari informasi tiga terpidana seumur hidup ajukan grasi ke Presiden Jokowi. Sebab usianya sudah memasuki angka 70 tahun.
"Tapi entah diterima atau tidak, itu jadi kewenangan Presiden Joko Widodo," tutup Dadi Mulyadi.