816Agent
816WIN

Kamis, 22 Agustus 2019

Coba Memerkosa dan Tikami Korban, Pencuri di Deli Serdang Ditembak

Coba Memerkosa dan Tikami Korban, Pencuri di Deli Serdang DitembakSeorang pencuri ditembak polisi di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut. Pria ini menjadi target petugas setelah menikami korban yang gagal diperkosanya saat mencoba melakukan pencurian.
Peristiwa pencurian yang berujung pada penganiayaan berat itu terjadi Selasa (20/8) sekitar pukul 14.00 Wib. Pelaku bernama Suhendra (39), warga Dusun I Desa Bangun Rejo, Tanjung Morawa memasuki rumah kos yang tak jauh dari rumahnya.
Saat Suhendra masuk, MS (21) tengah tidur di kamar kosnya. Perempuan muda ini terbangun karena merasa tubuhnya ditindih. Pelaku menyuruhnya diam sambil menodongkan sebilah pisau.
"Korban meronta dan berteriak minta tolong. Pelaku merasa panik lalu menusukkan pisau membabi-buta 5 kali ke dada dan lengan kiri korban," kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap, Rabu (21/8).
Warga bernama Jumadi memergoki pelaku saat menikami korban. Dia berteriak, "Jangan kau bunuh dia!"
Setelah aksinya ketahuan, Suhendra langsung kabur dari pintu depan. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami 2 luka tusuk di dada dan 3 luka di lengan kiri dan tidak dapat beraktivitas. Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Lubuk Pakam," jelas Ilham.
Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama Satuan Reskrim Polres Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. Mereka pun memburu tersangka.
"Sekitar pukul 02.00 Wib dini hari dari hasil lidik diketahui bahwa tersangka bersembunyi di rumah temannya di Desa Tanjung Morawa B. Dia diketahui berencana kabur ke Pekanbaru," jelas Ilham.
Petugas bergerak cepat. Mereka langsung menyergap Suhendra. Ilham mengarakan, Suhendra ketika itu berusaha kabur dari petugas. "Sehingga kita beri tindakan terukur dan dilumpuhkan dengan timah panas," sebut Ilham.
Dia menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui bahwa Suhendra awalnya hendak mencuri. Dia masuk ke kamar korban melalui plafon asbes.
Dia tergiur melihat korban sedang tidur. "Tersangka mencoba memerkosanya. Korban terbangun, meronta dan berontak, sehingga tersangka mengeluarkan pisau dari pinggang di celana tersangka, selanjutnya menusuk 5 kali ke membabi buta," papar Ilham.
Setelah mendapat perawatan di RSUD Lubuk Pakam untuk mengeluarkan proyektil di kakinya, Suhendra diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk diproses. Dia dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," jelas Ilham.