816Agent
816WIN

Kamis, 22 Agustus 2019

Usai Bunuh Ayah Kandung di Perumnas Mandala, Nando Kabur ke Tangsel

Usai Bunuh Ayah Kandung di Perumnas Mandala, Nando Kabur ke TangselPelarian JPN alias Nando (27) berakhir. Pemuda yang membunuh ayahnya ini ditangkap di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Nando merupakan tersangka pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Hakim Tua Nababan, di kediaman mereka di Jalan Kenari Raya, Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada 27 Maret 2019. Dia kabur begitu pembunuhan yang awalnya disebut sebagai kecelakaan itu terbongkar.
Nando ditangkap Tim Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut. "Dia kita tangkap di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel pada Selasa (20/8) malam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (21/8).
Kasus pembunuhan Hakim Tua dilaporkan dua hari setelah pria itu ditemukan bersimbah darah di kamar mandi rumahnya. Awalnya, pria yang berprofesi sebagai mandor angkot itu disebutkan jatuh di tempat itu.
Namun, keluarganya curiga setelah melihat keanehan pada jasad Hakim Tua. Pemeriksaan pun dilakukan dan ternyata pria itu memang dibunuh. Tersangkanya putranya sendiri.
Polisi masih memeriksa Nando. Mereka juga mendalami ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan itu. "Semuanya dalam proses penyidikan dan pendalaman. Kalau sudah selesai proses penyidikan akan kita sampaikan," jelas Andi Rian.
Sementara Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka mengaku menyesal telah membunuh ayahnya. Berdasarkan pengakuan sementara, Nando mengaku beraksi seorang diri. Dia menghabisi ayahnya menggunakan kayu broti.
"Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya. Untuk sementara, pelaku masih tunggal dan spontan, tidak berencana. Kayu diambilnya di sekitar TKP," beber Maringan.
Nando mengaku sakit hati melihat ibunya sering dianiaya korban. Sebelum pembunuhan itu, ayah dan ibunya memang bertengkar di lantai II rumah mereka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana. Dia terancam hukuman penjara di atas lima tahun