Pelaku ditangkap anggota Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Muara Dua, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Selasa (20/8) malam. Dia bersembunyi di rumah warga dan dilakukan penggerebekan.
Lantaran melarikan diri saat ditangkap, pelaku ditembak di bagian kakinya. Setelah menjalani perawatan, pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan penangkapan tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku.
"Benar, pelaku Akbar sudah ditangkap Selasa malam di OKU Selatan," ungkap Supriyanto, Rabu (21/8).
Diketahui, Akbar merupakan otak dalam aksi kejahatan itu. Dia beraksi bersama tiga pelaku yang lebih dulu ditangkap, yakni Ridwan (42) yang divonis hukuman mati, Acundra (21) vonis mati, dan FR (16) hukuman penjara sepuluh tahun. Mereka berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.
Mayat korban ditemukan di areal perkebunan sawit di Desa Muara Lakitan dan Kanan Dapun, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel, Selasa (13/11). Dia dilaporkan hilang oleh istrinya ke Polda Sumsel, Selasa (30/10). Keberadaan korban tak diketahui lagi usai mengantar orderan dari kawasan KM5 menuju KFC Simpang Bandara Palembang sehari sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban ditumpangi orang yang menggunakan akun seorang perempuan yang tidak dikenal para pelaku. Dalam perjalanan, korban dicekik dan dihujani pukulan hingga tewas. Dia dan mobilnya dibawa kawanan pelaku ke arah Musi Rawas Utara.