
"Pelaku kita tangkap karena diduga membersihkan lahan dengan cara membakar. Dia pekerja, lahannya milik Tarigan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan
Andrie menjelaskan, luas lahan terbakar sekitar 5 hektare. Saat polisi ke lokasi, ditemukan barang bukti awal berupa 3 potong kayu bekas terbakar, 3 potong bibit tanaman pohon Nenas bekas terbakar, 1 cangkul, 1 jerigen, serta karung plastik berisi bibit cabai.
"Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 korek api gas warna ungu bening," jelasnya.
Atas perbuatannya, Hermanto dijerat Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Penangkapan pelaku berawal ketika seorang personel Manggala Agni sedang dalam perjalanan dari memadamkan api di Km 12 Desa Buluh Apo.