816Agent
816WIN

Jumat, 16 Agustus 2019

Pengusaha Jastip Bawa Kotak Parfum dan Ikat Pinggang Berisi Sabu

Pengusaha Jastip Bawa Kotak Parfum dan Ikat Pinggang Berisi SabuBea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang membongkar penyelundupan sabu asal luar negeri, yang dibawa pengusaha jasa titipan (jastip) online. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita 1.824 gram sabu yang disimpan ke dalam 10 boks parfum dan ikat pinggang.
Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang mengungkapkan, pengungkapan itu bermula saat petugas melakukan pemeriksaan melalui X-Ray dari bagasi penumpang AA, yang terbang dengan rute India-Malaysia dan Malayasia-Jakarta, Sabtu (10/8).
"Didapati lima box atau kotak berisi parfum dan ikat pinggang yang masing-masing di dasarnya disembunyikan plastik hitam berisi kristal bening (sabu)," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Soetta Erwin Situmorang, Kamis (15/8).
Erwin merinci, di dalam kotak bertuliskan Mont Blanc itu masing-masing terdapat paket yang berbeda. "Ada paket berisi 10 bungkus sabu seberat 573 gram, dan paket 2 bungkus sabu seberat 215 gram," terang dia.
Setelah dimintai keterangan oleh petugas, AA mengaku sering membuka jastip lewat media sosial. Saat titipan berisi sabu ini, AA lanjut Erwin, mendapat tawaran dari seseorang untuk berangkat mengambil barang jastip ke India.
"Sesampai di India, AA bertemu dengan seseorang di sebuah hotel yang menyerahkan barang jastip 5 kotak beserta koper yang akan diambil di Jakarta," kata Erwin.
Kemudian Bea dan Cukai bersama polisi melakukan penelusuran. Dan berhasil mengamankan T (38) dan LR (39) yang diduga berperan sebagai penjemput barang.
Dari tempat tinggal T di Kapuk Muara, Jakarta Utara, ditemukan barang bukti lainnya yakni sabu seberat 33 gram. Total barang bukti yang ditemukan pun 1.824 gram.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," terang Erwin.

Related Posts: