816Agent
816WIN

Jumat, 16 Agustus 2019

Penggugat Kasus Tabrak Lari Minta Kasatlantas Solo Dicopot

Penggugat Kasus Tabrak Lari Minta Kasatlantas Solo DicopotPengadilan Negeri Surakarta kembali menggelar sidang praperadilan kasus tabrak lari Overpass Manahan Solo, Kamis (15/8). Sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, termasuk Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni.
Namun dalam kesempatan tersebut, Busroni tidak menampakkan batang hidungnya. Sebelumnya, pada sidang ketiga, Rabu (14/9) kemarin dengan agenda yang sama, Busroni juga tidak terlihat hadir.
Atas tindakan tersebut, Kuasa hukum Lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Sigit Sudibyanto selaku penggugat, mendesak agar Busroni dicopot dari jabatannya. Dia akan mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri agar mencopot Kasatlantas.
"Sampai hari ini Kasatlantas sudah dua kali tidak menghadiri sidang. Artinya, dia tidak menghormati pengadilan. Kami akan kirimkan surat kepada Irwasum, mendesak agar Kasatlantas dicopot dari jabatannya," ujar Sigit usai persidangan di PN Surakarta.
Selain mendesak pencopotan, dia juga berencana mengajukan gugatan kembali atas kasus yang sama. Gugatan ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, tanpa menunggu hasil sidang yang sedang dilakukan saat ini.
Sementara itu dalam sidang hari ini, tak hanya Kasatlantas, sejumlah saksi dari pihak penggugat dan tergugat juga tidak hadir. Sehingga hakim tunggal Pandu Budiono memutuskan sidang di batal kan. Hakim juga menolak penggugat yang meminta sidang keterangan saksi ditunda Jumat (16/8) esok. Sidang selanjutnya tetap akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
"Hari ini sebenarnya kami sudah menyiapkan saksi ahli. Tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir karena belum mendapatkan surat tugas dari kampus," imbuh dia.
Terpisah kuasa hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestu menyampaikan, ketidakhadiran Kasatlantas merupakan hak pribadinya. Apalagi yang bersangkutan tidak bisa datang karena sedang bertugas.
"Sidang hari ini batal karena saksi penggugat dan tergugat tidak datang. Jadi besok langsung pembacaan kesimpulan, kita tunggu hasilnya," pungkas Rini. 

Related Posts: