816Agent
816WIN

Rabu, 08 Januari 2020

Ayah di PALI Sumsel Paksa Anak Kandung 20 Kali Hubungan Intim Hingga Hamil 5 Bulan

Ayah di PALI Sumsel Paksa Anak Kandung 20 Kali Hubungan Intim Hingga Hamil 5 Bulan

Ahmad Rizal (38) mencabuli anak kandung masih duduk di bangku SMA berinisial PE (17) hingga hamil lima bulan. Perbuatan itu dilakukan pelaku 20 kali namun korban tak berani mengadu.
Aksi bejat pelaku baru terungkap setelah istrinya curiga dengan perut korban yang terus membuncit. Korban pun diajak ibunya periksa ke dokter dan hasil positif mengandung janin lima bulan.
Setelah dibujuk, barulah korban menceritakan pengalamannya. Korban mengaku orang tua janin dikandungnya tak lain adalah pelaku ayahnya sendiri.
Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban melapor ke polisi. Selang dua hari kemudian, pelaku diringkus tanpa perlawanan.
Aksi pelaku pertama kali terjadi di kamar korban saat di rumah sendirian di salah satu desa di Kecamatan Penukal, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Juli 2019. Korban yang tengah tertidur menjadi pelampiasan nafsu pelaku.
Usai melakukan aksi pertama, pelaku kembali mengulanginya untuk sekian kalinya, hingga 20 kali. Setiap setelah beraksi, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada ibunya atau istri pelaku.
Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian mengatakan, tersangka ditangkap tiga hari setelah dilaporkan istrinya, Jumat (3/1) dini hari. Tersangka mengakui semua tuduhan dan siap bertanggung jawab secara hukum.
"Benar, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, korban hamil lima bulan," ungkap Alpian, Selasa (7/1).
Dalam penangkapan itu, diamankan pakaian dalam korban dan beberapa helai pakaian tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.