816Agent
816WIN

Sabtu, 18 Januari 2020

Berhenti Kerja, Karyawan Lepas di Kalteng Bawa Kabur Motor Perusahaan

Berhenti Kerja, Karyawan Lepas di Kalteng Bawa Kabur Motor Perusahaan

MFH, mantan karyawan lepas atau freelance di PT Satria Abdi Lestari (SAL) diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik perusahaan. Direktur Humas dan HRD PT SAL, Jack Boyd Lapian, melaporkan MFH ke Polda Kalimantan Tengah.
"Kami melaporkan dugaan penggelapan pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020," kata Jack kepada wartawan, Sabtu (18/1).
Dijelaskan Jack, penggelapan motor milik PT SAL berawal ketika yang bersangkutan berhenti bekerja di perusahaan yang berlokasi di Muara Teweh, Barito Utara, Kalteng di akhir Agustus 2019.
"Sebelumnya yang bersangkutan juga diduga kuat menjadi salah satu aktor pemortalan akses ke kebun sawit PT SAL pada kisaran akhir September 2019 dan hingga dilaporkan ke pihak polisi sampai saat ini motor milik PT SAL tersebut masih dikuasai oleh terlapor," ujar Jack.
Terkait upah pekerja lepas, ungkap Jack, MFH selama ini menerima langsung dari PT SAL.
Dalam laporannya, pihak perusahaan juga melampirkan bukti-bukti terkait. Jack yakin polisi profesional menangani kasus dugaan penggelapan ini sampai tuntas.
Saat ini, kasus penggelapan tersebut ditangani oleh Unit Jatanras Reskrimum Polda Kalteng.
"Mewakili perusahaan saya mengimbau kepada semua pihak agar jangan takut untuk melapor dugaan pidana dan segera melaporkan ke pihak berwenang. Karena kita negara hukum," tegasnya.
Sebelumnya, MFH juga dilaporkan dan diproses di unit Kamneg Polda Kalteng atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan. Menurut informasi yang dihimpun, yang bersangkutan dalam waktu dekat ini oleh penyidik Kamneg.