816Agent
816WIN

Sabtu, 25 Januari 2020

Bosan dengan Pelayanan Istri, Kakek 66 Tahun Cabuli Dua Bocah di Pandeglang

Bosan dengan Pelayanan Istri, Kakek 66 Tahun Cabuli Dua Bocah di Pandeglang

Saat istri dan anak tengah tidak ada di rumah, ES(66) warga Desa Citumenggung, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, mencabuli dua bocah berusia 6 tahun. Akibat perbuatannya kini ES merikuk di sel tahanan Mapolres Pandeglang.
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Pandeglang pada (24/1), satu hari setelah orang tua korban melaporkan perlakuan bejad pelaku kepada korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang AKP Ambarita mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Rabu (22/1). Untuk memuluskan nafsu bejadnya, pelaku mengimingi permen agar kedua korban SN dan WT mau masuk ke rumahnya.
"Sebelum memberikan permen, tersangka terlebih dahulu mencabuli korban dengan cara meraba-raba bagian bawah korban," katanya, Jumat (24/1).
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, kakek 11 cucu tersebut memberikan permen kepada kedua korban dan memintanya agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, karena korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya, korban melaporkannya kepada orang tuanya.
"Setelah dilaporkan pada Kamis (23/1) dan korban dilakukan visum, petugas Polsek Bojong langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Karena hanya diraba-raba, hasil visum selaput dara para korban masih bagus," terangnya.
Ambarita mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku nekat melakukannya akibat bosan dengan pelayanan istri.
"Motif sebenarnya karena tersangka merasa senang dan tidak kuat menahan nafsu terhadap kedua korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002," tutupnya.