816Agent
816WIN

Jumat, 24 Januari 2020

Ngaku Bisa Ambil Harta Karun, Ulama Gadungan Cabuli Janda & Gadis di Pandeglang

Ngaku Bisa Ambil Harta Karun, Ulama Gadungan Cabuli Janda & Gadis di Pandeglang

Seorang pria berinisial ADS (53) mengaku-ngaku ulama besar nyaris jadi bulan-bulanan warga Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pasalnya dia diketahui telah mencabuli sejumlah gadis dan janda.
Dari keterangan sejumlah warga, tersangka datang di Kampung Cikoneng setahun yang lalu. Mengaku sebagai ulama besar, warga tertarik untuk meminjami tempat untuk tempat tinggal tersangka.
"Tersangka yang mengaku ulama besar ini nyaris jadi bulan-bulan warga, jika rencana penggerebekan di gubug tempat tinggalnya tidak tercium petugas Polsek Banjar," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita, Kamis (23/1).
Ambarita mengungkapkan dari pemeriksaan sejumlah saksi, motif pencabulan yang dilakukan ulama gadungan ini mengaku kepada warga setempat dapat mengambil harta karun berlian. Dan untuk mendapatkan harta karun yang tersembunyi ini, tersangka ADS yang diketahui merupakan warga Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan ini meminta persyaratan, agar warga memberikan janda atau gadis perawan.
"Janda maupun gadis ini dikatakan tersangka sebagai pengikat harta karun agar bisa dimiliki. Informasi sementara, tercatat ada satu janda dan 3 gadis satu diantaranya di bawah umur yang sudah dinikmati tersangka," ujar Ambarita.
Begitu ada janda atau pun anak gadis yang mau dijadikan tumbal, tersangka langsung membawanya masuk ke dalam gubug tempat tinggalnya. Di dalam gubug, tersangka berpura-pura melakukan ritual lalu mencabuli korbannya bahkan diminta untuk melayani syahwatnya sebagai syarat untuk mengikat harta karun.
"Berdasarkan pengakuan para wanita yang dihadapkan kepada tersangka mengaku bahwa para korban dicabuli dan bahkan disetubuhi. Tersangka juga meminta DAM (denda) sebesar Rp 5 juta kepada orang-orang yang ingin mendapatkan berlian harta karun namun belum bisa menghadirkan gadis atau janda dari orang yang meminta harta karun," terang Ambarita.
Begitu mengetahui adanya kejanggalan atas ritual pengambilan harta karun oleh tersangka, wargapun mulai curiga. Warga yang sudah tersulut emosi mulai merencanakan aksi penggerebegan untuk menangkap tersangka.
"Belum sempat rencana tersebut dilaksanakan, petugas Polsek Banjar keburu mengetahui dan langsung bertindak dengan membawa tersangka ke polsek. Mengantisipasi munculnya kejadian yang tidak diinginkan tersangka segera diamankan ke Mapolres Pandeglang," kata Ambarita.
Dari tempat tinggal tersangka diamankan barang bukti, 1 buah tasbih, 2 botol minyak buluh perindu, 8 buah gelang kuningan dibungkus kain warna putih, 1 botol plastik berisi bubuk bambu kuning, 1 buah batu akik serta 2 buah buku tabungan BRI dan BCA.
"Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.