816Agent
816WIN

Selasa, 21 Januari 2020

Kakek Perkosa Siswi SMP di Sumenep hingga Hamil

Kakek Perkosa Siswi SMP di Sumenep hingga Hamil

Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus menanggung beban yang besar. Dirinya hamil setelah kakek bejat memperkosanya.
Kakek bernama Abdul Latip (60), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, memperkosa gadis berusia 13 tahun itu tiga bulan yang lalu. Aksi bejat itu diketahui setelah orangtua korban curiga terhadap kondisi badan anaknya yang tampak berbeda.
Melihat perubahan itu, ibu korban memeriksa sang anak ke bidan desa. Dari pemeriksaan tersebut, korban diketahui positif hamil.
Awalnya orangtua korban sempat tidak percaya dan membawanya lagi ke bidan yang lain di luar desa. Hasilnya tetap sama, sang anak tetap positif hamil usai dites urine.
"Mengetahui anaknya hamil, ibu korban bertanya ke anaknya. Kemudian sang anak pun mengaku kalau dirinya diperkosa seorang kakek yang merupakan tetangganya," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (20/1).
Widi mengatakan, kedua orangtua korban kaget dan tidak terima, sehingga melaporkan kakek bejat itu ke aparat desa yang kemudian dilanjutkan ke kepolisian daerah setempat.
"Saat berada di balai desa pelaku mengakui perbuatan bejatnya. Jadi pihak desa langsung menyerahkan pelaku ke Polsek," katanya.
Korban kini tampak murung dan kerap menyendiri, bahkan tubuhnya terlihat agak kurus. Dirinya merasa malu dengan apa yang dialaminya.
Pelaku kini sudah ditahan kepolisian Polres Sumenep, bersama barang bukti pakaian lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis hitam, celana panjang warna abu-abu kombinasi biru, rok panjang warna merah motif bola warna hijau, dan celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul.
Saat ini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kakek bejat itu dikenai Pasal 81, 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.