816Agent
816WIN

Jumat, 24 Januari 2020

Janji Dijadikan Pacar, ABG di Pandeglang Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

Janji Dijadikan Pacar, ABG di Pandeglang Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

Seorang pemuda berinisial MD (21) diamankan satreskrim Polres Pandeglang setelah menyetubuhi BN (16) yang merupakan siswi SMA. Pelaku menyetubuhi gadis di bawah umur itu di hotel Rakata Pandeglang pada Minggu (15/12).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan modus Tersangka MD melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming akan menjadikan korban sebagai kekasihnya. Korban terbuai bujuk rayu tersangka.
"Berawal pelaku komunikasi dengan korban melalui media sosial kemudian saling tukar nomor telepon. Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan menginap di hotel Rakata. Di hotel tersebut lah pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji akan menjadikan korban sebagai kekasihnya hingga akhirnya terjadi persetubuhan" ujar Edy.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang dengan dibuatkan laporan polisi nomor : LP/226/XII/2019/Banten/Res.Pandeglang tanggal 16 Desember 2019.
"Atas dasar laporan dari pihak Korban, personel Satreskrim Unit 4 PPA melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku di kios tempatnya berjualan pakaian di wilayah Pandeglang pada Kamis (23/1)" kata Edy saat dikonfirmasi.
Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju, celana, tangtop, celana dalam, bra dan hasil Visum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.