816Agent
816WIN

Selasa, 21 Januari 2020

Ayah Tiri Cabuli Anaknya yang Lagi Tidur Siang Usai Pulang Sekolah

Ayah Tiri Cabuli Anaknya yang Lagi Tidur Siang Usai Pulang Sekolah

Seorang lelaki paruh baya Jl (40) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Dia diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya itu terjadi pada November 2019 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Awalnya bunga (bukan nama sebenarnya) tengah beristirahat di kamarnya usai pulang sekolah dan rumah dalam keadaan sepi.
Secara diam-diam, JL masuk ke kamar bunga. Pria paruh baya tersebut kemudian langsung menggerayangi korban hingga terbangun. Bukannya berhenti, pelaku malah makin nekat menarik celana korban.
Korban yang tidak bisa melawan, hanya bisa pasrah dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya hingga melakukan hubungan layaknya suami istri. Usai puas melampiaskan nafsunya, korban diminta tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya.
Merasa tertekan atas tindakan bejat ayah tirinya tersebut, bunga dengan rasa takut akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya setelah beberapa minggu kemudian. Sang ibu langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Mapolres Serang Kota.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata membenarkan jika Unit PPA telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh bapak tirinya.
"Dari keterangan ibunya, pelaku ini merupakan bapak tirinya. Kasusnya terjadi sekitar bulan November dilakukan siang hari di dalam kamar saat korban sedang tidur," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kita masih melakukan pemeriksaan, setelah itu baru akan kita gelar. Kalau merujuk ke undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dihukum selama 15 tahun kurungan penjara," ujar Indra.