816Agent
816WIN

Sabtu, 18 Januari 2020

Pesta Seks di Puncak Bogor, Pedagang Cilok Bunuh LC Karaoke karena Tak Puas Bercinta

Pesta Seks di Puncak Bogor, Pedagang Cilok Bunuh LC Karaoke karena Tak Puas Bercinta

Terlalu perkasa lalu tak puas saat bercinta, seorang lelaki hidung belang tega menghabisi nyawa lawan mainnya yang berprofesi sebagai pemandu lagu.
Lelaki hidung belang berinisial RA (39) itu, mengonsumsi obat kuat sebelum bercinta, hingga memutuskan untuk beristirahat meski belum mencapai orgasme dan membuat R (24), lawan mainnya kelelahan.
Kapolres Bogor, AKBP M Joni mengungkapkan, pada 29 Desember 2019, RA bersama dua orang temannya menyewa vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan memanggil 3 orang pemandu lagu termasuk R.
"Di vila itu mereka pesta seks. Kemudian, dua rekan R dan dua rekan RA pergi meninggalkan vila usai melakukan aktifitasnya. Tinggal korban dan pelaku di vila itu," kata Joni, Jumat (17/1).
Pelaku dan korban pun sempat bercinta sebelum akhirnya pelaku mengajak istirahat. Kemudian saat korban sedang tertidur, pelaku membangunkannya sekitar pukul 04.00 WIB pada 30 Desember 2019
"Korban yang sudah kelelahan, tidak mau diajak bercinta lagi, sambil melontarkan perkataan yang tidak menyenangkan pelaku," kata Joni.
Hingga akhirnya, RA menganiaya dan mencekik R hingga tidak sadarkan diri. Mengira R hanya pingsan, RA kemudian menutup tubuh R dengan selimut, lalu dia pergi menggunakan ojek daring, lalu menuju Bandung untuk merayakan tahun baru 2020.
"RA ini menggunakan obat kuat. Sehingga tidak terjadi klimaks saat pertama kali bercinta. Saat pelaku mengajak lagi R untuk bercinta pada esok dini hari, korban menolak dan melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan pelaku," jelas Joni.
Kata Joni, berdasarkan hasil olah TKP, korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga. "Namun, sejak di vila itu juga sudah tidak bernapas dan diduga meninggal saat dalam perjalanan," jelas Joni.
Tiga orang pemandu lagu ini, dipanggil RA dan kawan-kawannya memanggil 3 pemandu lagi ini dengan tarif Rp500 ribu per orang, plus sewa vila Rp450 ribu per malamnya.
"Pelaku dan korban ini memang sudah sering berhubungan sebelumnya. Jadi sudah saling kenal," kata Joni.
Pelaku yang diketahui seorang pedagang cilok asal Majalengka ini dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.