816Agent
816WIN

Kamis, 23 Januari 2020

Kejagung Sebut 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Simpan Aset di Luar Negeri

Kejagung Sebut 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Simpan Aset di Luar Negeri

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan ada aset miliki 5 tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya di luar negeri. Pihaknya akan terus menelusuri seluruh aset semua tersangka itu.
"Pasti ada (indikasi aset yang disimpan di luar negeri). Saya pastikan ada. Oleh karena itu saya akan kejar terus kemanapun mereka sembunyikan aset," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1) malam.
Febrie juga mengakui ada kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab, pengumpulan bukti dan pengembangan kasus terus dilakukan.
"Hingga saat ini masih kita kumpulkan alat bukti, tapi tidak tertutup kemungkinan bahwa akan ada penetapan tersangka lain," ujarnya.
Meski begitu, penyidik masih fokus menggali keterangan kepada kelima tersangka. "Tapi penyidik sampe saat ini masih konsentrasi melakukan pemberkasan di lima yang sudah kita tahan. Jadi ikuti saja perkembangan penyidik," jelasnya.
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam penyidikan kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Lima orang itu ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur dan Cipinang dan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jampidsus Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa (14/1).
Berikut lokasi penahanan kelima tersangka tersebut:
1. Benny Tjokro di Rutan KPK
2. Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung
3. Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel
4. Syahmirwan di Rutan Cipinang
5. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur