816Agent
816WIN

Minggu, 12 Januari 2020

Usai Tonton Orgen Tunggal, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Pemuda 20 Tahun

Usai Tonton Orgen Tunggal, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Pemuda 20 Tahun

Polres Kapuas Hulu berh menangkap seorang pemuda berinisial Psl (20) warga Desa Sunkin, Kecamatan Boyan Tanjung. Dia diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku mencabuli anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, kejadiannya di Kecamatan Pengkadan masih wilayah Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, Sabtu (11/1)
Disampaikan Siko, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Kamis (9/1) di sebuah kebun milik warga di Kecamatan Pengkadan. Menurut dia, peristiwa itu terjadi berawal adanya acara orgen tunggal dalam rangka HUT Pengkadan. Korban awalnya bertemu DK dan menawarkan diri untuk mengantarkan pulang. Yetapi korban tidak dibawa pulang ke rumahnya.
Korban kata Siko, dibawa oleh DK ke sebuah Jalan Kolam. Setelah itu datanglah pelaku dan meminta untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Tetapi lagi-lagi korban tidak dibawa pulang ke rumahnya.
"Ternyata korban tidak diantarkan ke rumahnya, melainkan dibawa ke kebun warga, kemudian disetubuhi oleh pelaku," jelas Siko.
Karena merasa kesakitan dan trauma, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Pengkadan. Ditegaskan Siko, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.