816Agent
816WIN

Senin, 20 Januari 2020

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Adik Ipar, Pria di Bone Dilaporkan Polisi

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Adik Ipar, Pria di Bone Dilaporkan Polisi

Acang Rasyid (38), Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diamankan polisi dari unit Resmob Polres Bone, Sabtu (18/1) pukul 00.41 wita karena dugaan telah menggerayangi adik ipar sendiri berinisial AA (16).
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Fahrun yang dikonfirmasi, Minggu, (19/1) membenarkan kejadian ini. Kata dia, Acang Rasyid dilaporkan telah menggerayangi adik iparnya di rumahnya, Sabtu, 14 Desember 2019 lalu pukul 17.30 wita. AA datang kerumah tersebut bermaksud menjenguk ibunya yang tinggal bersama pelaku.
"Tapi saat korban AA tiba di rumah pelaku, ibunya tidak sedang di rumah. Hanya pelaku Acang sendiri dan saat itu juga dia menarik paksa AA adik iparnya itu masuk ke kamar dan memeluknya dari belakang. Karena merasa dilecehkan, korban AA melaporkan kejadian itu ke polisi," kata Iptu Muhammad Fahrun.
Tim penyidik kemudian lakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan akhirnya didapati berada di tempat jualannya.
"Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Saat interogasi, pelaku Acang Rasyid membantah tuduhan pelecehan itu. Kata dia, apa yang dilaporkan oleh korban tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Dia tidak mengakui apa yang dilaporkan oleh korban," kata Iptu Muhammad Fahrun.