816Agent
816WIN

Senin, 27 Januari 2020

Gara-gara SMS Mesra, Kasus Siswi SMA Jadi Budak Seks Ayah Tiri Terbongkar

Gara-gara SMS Mesra, Kasus Siswi SMA Jadi Budak Seks Ayah Tiri Terbongkar

Nasib AN (16), siswi SMA di Berau, Kalimantan Timur, sungguh memilukan. Tiga tahun ini, dia jadi budak seks ayah tirinya, Ab (41). Bahkan, AN juga jadi korban perilaku biadab ayah kandungnya, sejak duduk di bangku SD. Ab ditangkap, dan kini meringkuk di penjara polisi.
Ab ditangkap Sabtu (25/1), setelah ibu kandung korban AN, melapor sehari sebelumnya, Jumat (24/1). Kasus itu terbongkar, gara-gara ibu korban melihat isi SMS ponsel suaminya, Ab, yang juga ayah tiri AN.
"Jadi, hari Jumat malam kemarin itu, pelaku dan istrinya, ibu kandung korban, sedang rebahan di depan TV. Pelaku ketahuan sedang sibuk SMS-an mesra dengan anak tirinya," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, di Tanjung Redeb, Berau, Minggu (26/1).
Edy menerangkan, sang ibu pun bergegas pergi ke kamar putrinya, dan memang melihat isi SMS handphone putrinya dengan suaminya. "Kita amankan pelaku hari Sabtu (26/1)," ujar Edy.
Edy menerangkan, dari situ terungkap, pelaku Ab berulang kali menyetubuhi anak tirinya, AN, sejak di bangku SMP di tahun 2017 lalu. Baik itu sepulang maupun saat akan berangkat sekolah, di tanah kosong maupun di sebuah pondok.
"Setelah korban pertama kali (tahun 2017) ditiduri pelaku, kemudian sampai saat ini, pelaku bisa 2 kali seminggu pelaku meniduri korban," sebut Edy.

Sejak SD Diperkosa Ayah Kandung

Dijelaskan Edy, dari pemeriksaan korban, korban merasa diperhatikan oleh pelaku, dan merasa nyaman, sehingga mau ditiduri ayah tirinya. "Pengakuan korban juga, dulu ayah kandungnya suka marah-marah, dan memukul," ungkap Edy.
"Pernah juga ayah kandung korban, meniduri korban yang saat itu masih SD. Sekarang, ayah kandungnya diproses hukum dan divonis 12 tahun penjara terkait kasus lain, di luar Berau," jelas Edy.
Pelaku Ab, ditetapkan tersangka, dan kini dijebloskan ke penjara. Dua ponsel pelaku dan korban, diantaranya jadi barang bukti. "Penyidik menerapkan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Edy.