816Agent
816WIN

Kamis, 23 Januari 2020

Paksa Mantan Istri Rujuk sambil Bawa Pedang, Usman Akhirnya Menginap di Hotel Prodeo

Paksa Mantan Istri Rujuk sambil Bawa Pedang, Usman Akhirnya Menginap di Hotel Prodeo

Lantaran ajakan rujuk ditolak, membuat Usman (38) naik pitam. Dia mengancam membacok mantan istri dan merusak rumahnya. Setelah dilaporkan korban, pelaku diamankan polisi. Dia dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
Pengancaman itu terjadi ketika pelaku mendatangi rumah mantan istrinya, Fitria Ulfa (28) di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Gandus, Palembang, Senin (20/1) malam. Ketika itu, pelaku membawa senjata tajam jenis pedang.
Pelaku mengajak paksa korban rujuk kembali, tetapi ditolak. Pelaku pun beringas. Buruh bangunan itu mengancam membacok korban dengan pedang dan menghancurkan rumahnya.
Ancaman itu dilakukan pelaku sambil membacokkan senjata tajam itu ke rumah korban. Korban dan keluarganya merasa terancam sehingga melapor ke polisi dan pelaku ditangkap.
Kapolsek Gandus AKP Willian Harbensyah mengatakan, status perkawinan korban dan tersangka telah bercerai dibuktikan dengan akta cerai dari Pengadilan Agama Palembang. Namun, tersangka tak terima dan mengajak korban rujuk kembali.
"Tersangka kesal ajakan rujuk ditolak, dia lantas mengancam membunuh dan merusak rumah istrinya," ungkap Willian, Rabu (22/1). Saat mereka bertemu, tersangka dan korban sempat adu mulut. Alhasil, tersangka semakin emosi dan mengeluarkan kalimat bernada ancaman.
"Jika tidak mau (rujuk) akan aku hancurkan rumah ini," kata Willian menirukan kata-kata tersangka.
"Kami amankan tersangka dan barang bukti sebilah pedang. Kami ingatkan warga jangan membawa sajam, kalau tidak menginap gratis di Hotel Prodeo (penjara)," sambung dia.