816Agent
816WIN

Sabtu, 25 Januari 2020

Bunuh Guru SMP di Jombang, Wahyu Jadikan Istri untuk Alihkan Perhatian Korban

Bunuh Guru SMP di Jombang, Wahyu Jadikan Istri untuk Alihkan Perhatian Korban

Pelaku pembunuhan seorang guru di Jombang pada Desember lalu akhirnya ditangkap polisi. Mirisnya, pelaku adalah pasangan suami istri (Pasutri) yang terhitung masih muda.
Pasutri itu diketahui bernama Wahyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21), warga Dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
"Pelaku pembunuhan guru di Kecamatan Perak sudah tertangkap. Mereka adalah pasangan suami istri atau Pasutri. Pembunuhan terjadi pada akhir Desember lalu," ujar Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan, Jumat (24/1).
Pembunuhan itu dilakukan keduanya karena alasan ekonomi. Wahyu dan Sari ingin menguasai harta milik korban. Modus yang mereka lakukan berpura-pura mencari indekos.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (21/12) lalu. Sebelum kejadian, Pasutri ini datang ke rumah Elly untuk mencari kos-kosan. Setelah sepakat, mereka pamit dan berjanji akan kembali lagi untuk menempati indekos tersebut.
"Siangnya Wahyu dan Sari kembali mendatangi rumah guru SMP itu," kata Kapolres.
Kedatangan keduanya, ternyata untuk berniat jahat. Sari masuk melalui pintu depan untuk menemui Elly, sedangkan Wahyu menyelinap lewat pintu belakang.
Di saat istrinya sedang ngobrol dengan guru tersebut, Wahyu menerobos masuk. Dia mencekik leher Elly dari belakang. Setelah itu, Wahyu menghujamkan pisau dapur yang sudah dibawanya.
"Pelaku Wahyu kemudian menghantam kepala korban dengan menggunakan paving blok hingga korban meninggal di tempat," ujar Boby.
Kapolres mengatakan, usai mengabisi nyawa korban, kedua pelaku membawa kabur dompet berisi uang, serta HP korban. Dari kejadian itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
"Saat hendak ditangkap, pelaku Wahyu berusaha melawan untuk kabur sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki kanannya," kata Boby.
Apa peran istri Wahyu dalam kasus itu? "Selain mengajak ngobrol, saya juga ikut memukul korban menggunakan tangan kosong," kata Sari sembari menunduk.
Selain membekuk kedua pelaku, Satreskrim Polres Jombang juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, satu unit HP, perhiasan, paving blok, dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 339 KUHP SUB 338 KUHP dan 365 KUHP ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.