816Agent
816WIN

Rabu, 22 Januari 2020

Tembak Polisi di Depok, Terdakwa Brigadir Rangga Dituntut 13 Tahun Penjara

Tembak Polisi di Depok, Terdakwa Brigadir Rangga Dituntut 13 Tahun Penjara

Kasus penembakan Bripka Rachmat Effendi oleh rekannya sesama polisi, Brigadir Rangga Tianto bergulir di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 13 tahun. Kasus di tahun 2019 tersebut terjadi di Polsek Cimanggis.
Rangga dianggap melakukan pembunuhan berencana. Karena Rangga saat itu membawa pistol dan menembak korban. Jaksa juga menilai bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di kantor polisi.
"Karena dinyatakan bersalah, terdakwa kami tuntut 13 tahun," kata JPU Rozi Juliantoro, Selasa (21/1).
Dalam dakwaan, Rangga dianggap melakukan pembunuhan berencana seperti yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP. Namun dalam amar tuntutan, Jaksa mengatakan, unsur sengaja dan berencana yang termaksud dalam Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Karena Rangga melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut dengan spontan.
"Terdakwa melakukannya secara spontan, dan tidak mempunyai dendam, sehingga unsur dengan sengaja dan dengan rencana tidak dapat dibuktikan," terang Rozi.
Dengan demikian maka Rangga dituntut pasal subsider 338 KHUP. "Unsur merampas nyawa orang lain seperti yang disebut Pasal 338 KUHP dapat dibuktikan," ucapnya.
Sementara itu,Humas PN Depok Nanang menuturkan saat Rangga diduga emosi kepada korban. Pasalnya permintaan terdakwa tidak dipenuhi oleh Rachmat. Sempat terjadi adu argumen antara keduanya hingga terdakwa tersulut dan melepaskan tembakan.
"Penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat. Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orang tua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orang tuanya," kata Nanang.
Sayangnya permintaan Rangga ditolak Rachmat dengan nada tinggi. Rangga emosi kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali mengenai dada, leher, paha, serta perut.
"Bripka Rachmat ditembak dengan pistol dinas jenis HS," pungkasnya.