816Agent
816WIN

Sabtu, 05 Oktober 2019

Istri Pergi ke Luar Kota, Idang Perkosa Anaknya yang Berusia 9 Tahun

Istri Pergi ke Luar Kota, Idang Perkosa Anaknya yang Berusia 9 Tahun

Polsek Tabalar menangkap Idang (34) karena diduga telah memerkosa anak tirinya Fy (9). Warga Tabalar, Berau, Kalimantan Timur itu ditangkap setelah adanya laporan dari guru korban.
Kapolsek Tabalar Iptu Ridwan Harahap mengatakan, awalnya korban sempat menceritakan kasus pemerkosaan itu kepada ibu kandungnya. Sayangnya sang ibu tidak memercayainya. Akhirnya Fy mengadu kepada gurunya.
"Kita amankan pelaku, lengkapi bukti dan visum, kita tetapkan sebagai tersangka, dan lakukan penahanan," katanya di Tanjung Redeb, Berau, Jumat (4/10).
Pemerkosaan itu terjadi ketika ibu kandung korban tengah tidak berada di rumah. Kala itu, Selasa (17/9), korban dan adiknya tengah berada di rumah bersama dengan pelaku.
"Ibu kandung korban, yang juga istri pelaku, sedang berada di Bone menjenguk keluarga. Diduga 2 kali pelaku melakukan itu terhadap anak tirinya, di waktu jam 3 pagi itu," ujarnya.
Dua minggu kemudian, ibu korban pulang dari Bone. Putrinya mengadu, telah diperlakukan tidak senonoh ayah tirinya. Sayangnya ibu korban tidak memercayai pernyataan anaknya tersebut.
"Nah, begitu korban ini sekolah keesokan hari, korban kemudian cerita kepada gurunya, kalau alat vitalnya sakit. Gurunya tentu kaget. Hingga akhirnya, informasi itu sampai ke Polsek," jelas Ridwan.
Diketahui, Idang belakangan juga mengancam anak tirinya, agar tidak cerita kepada siapapun. Pasalnya pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kasus tersebut.
Ridwan ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ibunya menyesal, dan sekarang percaya putrinya. Korban sedikit trauma. Sekarang tidak mau bicara dengan orang-orang sekitar yang tidak dia percaya," tutupnya.