816Agent
816WIN

Kamis, 24 Oktober 2019

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Besar

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Besar

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial MS (23) terlibat pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (21/10) di Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Terbongkarnya kasus asusila ini setelah keluarga korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh tanggal 17 Juli 2019. Setelah laporan diterima, polisi baru berhasil menangkap pelaku tiga bulan kemudian.
Pelaku saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena perbuatan asusila dilakukan saat korban masih usia 16 tahun.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Jumat (16/6/2017) silam sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut di kamar rumah korban berinisial ASP dan di toko yang ada di Banda Aceh," katanya, Rabu (23/10).
Pada saat kejadian itu, dia menjelaskan, pelaku sempat merekam perbuatan mereka dengan smartphone miliknya. Pelaku tidak saja mendokumentasikan, akan tetapi menyebarkan video rekaman tersebut. Sehingga korban saat ini telah dikeluarkan dari kampus ternama di Banda Aceh.
"Pelaku (saat waktu kejadian) memiliki hubungan dengan korban berusia 16 tahun yaitu sebagai pacar, di bawah rayuan pelaku, akhirnya berhasil melakukan hubungan terlarang dengan korban diperkirakan lebih dari satu kali," jelasnya.
Mencuatnya perbuatan ini bermula Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, saudara kandung korban menyerahkan sebuah handphone kepada orang tua korban. Lalu memperlihatkan sebuah video yang diperankan oleh korban dengan pelaku.
Atas dasar video tersebut, keluarga korban meminta penjelasan kepada korban perihal video tersebut. Korban mengakui dalam video tersebut merupakan dirinya dan pelaku.
"Selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian atas dasar pengakuan korban dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/328/VII/ YAN.2.5./2019/Spkt, Tanggal 17 Juli 2019," tukasnya.
Pelaku bahkan telah menyebarkan video tersebut kepada orang lain. Sehingga korban dikeluarkan dari salah satu kampus ternama di Banda Aceh.
Pelaku saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.