816Agent
816WIN

Selasa, 29 Oktober 2019

Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Ini Masuk Bui

Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Ini Masuk Bui

Seorang perempuan muda di Medan ditangkap polisi setelah ketahuan membuang mayat bayinya yang baru dilahirkannya. Pacar yang menghamilinya juga ikut diringkus.
Perempuan yang ditangkap yakni Mawarni Sari alias Gadis (19), warga Gang Bersama, Bandar Selamat, Medan Tembung. Sementara pacarnya Dahri alias Ai (24), warga Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumut.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10), menyatakan keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing pada pekan lalu.
Kasus pembuangan bayi ini terbongkar setelah warga menemukan mayat bayi di samping rumahnya, yang juga samping rumah Mawarni, Selasa (22/10). Saat ditemukan kondisi bayi itu sudah membusuk.
Aris memaparkan, berdasarkan penyelidikan, Mawarni melahirkan bayi itu Sabtu (19/10). Dia bersalin sendiri di kamar mandi. Perempuan ini memotong tali pusat dengan sebilah pisau. Menurut pengakuannya, ketika itu bayi sudah tidak bernyawa.
Mayat bayi kemudian dibungkusnya dengan kain dan plastik lalu diletakkan di dalam ember cucian. Dua hari kemudian, Senin (21/10) pagi, dia memindahkan mayat bayi ke samping rumahnya. Sebelumnya, bungkusan itu disiram minyak tanah dan dimasukkan ke dalam goni beras.
Keesokan harinya, Selasa (22/10), tetangga Mawarni, Agustina, mencium bau tak sedap di samping rumahnya. Dia memeriksa goni yang ada di sana, ternyata ada mayat bayi.
"Saksi melaporkan ke Kepling (kepala lingkungan) atas penemuan bayi tersebut dan dilanjutkan ke pihak kepolisian," kata Aris.
Penyelidikan pun dilakukan. Dua hari berselang, Kamis (24/10) siang, polisi menangkap Mawarni di kediamanya. Tersangka mengakui semua perbuatannya.
Mawarni mengaku hamil sejak April 2019, setelah dia berhubungan badan dengan pacarnya Dahri di Kota Pinang. “Dari hasil pengembangan, tim melakukan penangkapan di Kota Pinang, pada Jumat (25/10) sekitar pukul 19.00 Wib,” sebut Aris.
Dalam kasus ini, Mawarni disangka telah Pasal 341 KUHP karena telah degan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri. Sementara Dahri disangka telah melanggar Pasal 293 KUHP karena telah melakukan pencabulan, berdasarkan laporan Mawarni.
"Keduanya terancam hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara," tutup Aris.