816Agent
816WIN

Kamis, 24 Oktober 2019

Dijanjikan Upah Rp 14 Juta, Driver Ojek Online dan IRT Jadi Kurir Sabu

Dijanjikan Upah Rp 14 Juta, Driver Ojek Online dan IRT Jadi Kurir Sabu

Satnarkoba Polrestabes Bandung menyita 12,2 kilogram narkoba jenis sabu milik jaringan pengedar internasional. Dari kasus itu, dua kurir diamankan meski pemasok asal Nigeria berstatus DPO.
Dua orang kurir tersebut berdomisili di Kota Depok. Diketahui, seorang pria berinisial MT (23) berprofesi driver ojek online dan ibu rumah tangga berinisial IA (40).
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari temuan petugas bandara Husein Sastranegara mengenai dugaan penyelundupan narkoba pada 12 Oktober 2019.
"Dari temuan itu, ada tersangka MT yang ikut diperiksa. Lalu Kasat Narkoba (Polrestabes Bandung) AKBP Irfan Nurmansyah melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta," katanya di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (23/10).
Dari pengembangan itulah IA diamankan. Hasil indivasi, mereka menjadi kurir sabu belasan kilogram dari seorang WNA (Warga Negara Asing) asal Nigeria yang berinisial S.
S sendiri meminta mereka membawa koper berisi sabu di bandara. Untuk mengelabui petugas, koper tersebut dipenuhi pula oleh baju.
"Sabu itu milik WNA asal Nigeria yang diketahui berinisial S (DPO). Kurir ini diberi upah USD 1000 atau Rp 14 juta untuk mengantarkan koper ke daerah Kota Depok," jelas Rudy.
Dalam pengungkapan ini polisi menerapkan kepada kedua tersangka dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati, paling rendah 20 tahun penjara dan 5 tahun. Tersangka S tetap kami buru," tutup Rudy.